Budi Arie Respons soal Jatah 'Jaga' Situs Judol: Setop Narasi Jahat!

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) yang mencuat dalam surat dakwaan jaksa.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik tersebut dan menyebut tuduhan itu sebagai narasi jahat yang bertujuan merusak reputasinya.

"Setop narasi jahat, framing dan fitnah," tulis Budi Arie merespons penyebutan namanya dalam dakwaan yang disebut menerima 50 persen dari setoran pengamanan situs judol seperti dikutip di unggahan Instagram pribadinya, Senin, 19 Mei 2025.

Sayangnya, postingan Instagram Budi Arie yang diunggah Senin siang itu telah dihapus. Namun, VIVA sempat melihat postingan tersebut dan menyimak video narasi yang diunggah pria yang kini menjabat Menteri Koperasi tersebut.

Unggahan Menko Budi Arie terkait bantahan kasus judol yang dihapus

Photo :
  • IG Budi Arie

Dalam unggahannya di Instagram, Budi Arie menyampaikan narasi yang isinya bantahan dirinya terlibat kasus judol. Ada rekaman pernyataan seorang pengamat intelijen yang mengklaim Budi Arie tidak terlibat judol

Ia juga membagikan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan rekayasa penyidik serta jaksa. 

Sementara, Sekretaris Jenderal Projo, Handoko meminta agar dakwaan dari jaksa tidak menjadi sebuah bahan untuk melakukan framing terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Projo.

"Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo," ujar Handoko dalam keterangan tertulis, Senin 19 Mei 2025.

Handoko mengklaim bahwa dalam dakwaan jaksa, tidak ada keterangan bahwa Budi Arie mengetahui adanya pemufakatan jahat agar tidak memblokir situs judol tersebut.

Markas Judi Online China-Kamboja di 3 Kota Dibongkar, 22 Orang Dicokok!

"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," kata Handoko.

Dia menyebutkan adanya framing jahat tersebut bisa menghancurkan kepribadian seseorang. Apalagi, menurutnya, didukung melalui informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan.

Mensos Gus Ipul Bakal Periksa Pendamping PKH jika Terlibat Judol

Jatah 50 Persen Budi Arie

Sebelumnya diberitakan, nama eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia diduga melakukan perekrutan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur hingga diduga ikut menerima keuntungan dari situs judol.

Sukseskan Kopdes Merah Putih, Menkop Budi dan PPK Kosgoro 1957 Teken MoU Sinergitas

Hal tersebut diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan judi online Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Kominfo) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Adapun terdakwa dalam perkara di persidangan itu adalah yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam pemaparan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada sekitar bulan Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judi online.

Kepada Budi Arie, Zulkarnaen kemudian mengenalkan sosok bernama Adhi Kismanto.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ucap jaksa.

Hanya saja, Adhi dalam proses seleksi sebagai tenaga ahli itu dia tidak lolos. Namun karena atensi Budi Arie, Adhi tetap diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” tutur jaksa.

Singkatnya, Adhi bersama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Komdigi kemudian melakukan kongkalikong memulai aksi untuk menjaga website judi online, di mana dalam praktiknya Budi Arie disebut menerima bagian.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya