Menko Cak Imin: Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol Langsung Ditutup

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkap perkembangan terbaru terkait penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Pramono Ancam Tak Beri Promosi Jabatan ASN yang Terlibat Judi Online

Cak Imin mengatakan rekening para penerima bansos terindikasi judol langsung ditutup. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kata dia otomatis menutup rekening para penerima bansos tersebut.

"Langsung dihentikan, langsung dihentikan bantuannya, rekeningnya langsung ditutup. Otomatis PPATK menutup," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Agen Situs Judi Online Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda menyebut lebih dari 500 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terlibat judi online.

Data tersebut diperoleh PPATK setelah mencocokkan NIK dengan nomor rekening penerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dari satu bank Himbara.

Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” ujar Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Tak hanya terlibat judi online (judol), Ivan mengatakan ratusan NIK terindikasi terlibat kasus korupsi hingga pendanaan terorisme.

“Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.

Di sisi lain, ia menjelaskan perputaran dana penerima bansos yang terlibat aktivitas judi online totalnya hampir Rp1 triliun atau lebih dari Rp900 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya