Markas Judi Online China-Kamboja di 3 Kota Dibongkar, 22 Orang Dicokok!
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat besar judi online yang berjejaring internasional. Operasi serentak dilakukan pada 13 Juni 2025 di sejumlah kota besar di Indonesia, membidik jaringan yang terhubung ke server China dan Kamboja.
Dari penggerebekan tersebut, total 22 tersangka berhasil diamankan, termasuk para pengelola server dan operator situs judi daring. Mereka beraksi dengan mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com, dua domain utama yang selama ini digunakan untuk memancing korban judi online.
“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 18 Juli 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pengungkapan dilakukan di beberapa titik strategis. Pertama di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor; lalu pada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; kemudian dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Semua tempat itu digunakan sebagai markas operasi dan pusat pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran. Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.
Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat. Tak hanya itu, para pelaku saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, bekerja sama dengan jaringan luar negeri.
Keuntungan dari kejahatan ini disamarkan lewat rekening atas nama orang lain (nominee) dan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.
“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti dalam penangkapan ini. Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.