Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam Haji Secara Langsung di Kota Makkah

Jemaah calon haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi
Sumber :
  • Andhika Wahyu/MCH 2025

Makkah, VIVA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi melarang para jemaah haji untuk melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Larangan ini ditegaskan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam pernyataannya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Calon jemaah haji Indonesia membaur dengan jemaah lain di Masjid Nabawi, Madinah

Photo :
  • Dhimas/MCH 2025

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” tegas Muchlis di Makkah.

Ketua PPIH Arab Saudi 2025 Muchlis Hanafi

Photo :
  • Gigih Givan/MCH 2025

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Ta'limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji Pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran Dam/Hadyu hanya diperbolehkan melalui lembaga resmi, yaitu:

1.Lembaga Adahi melalui situs resmi www.adahi.org, atau

2.Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra resmi lainnya.

Kunjungan Wamenhaj Saudi, Ketua PPIH 2025 Sebut Bukti Kepercayaan Penyelenggaraan Haji Indonesia

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” ujarnya menambahkan.

Sebagai alternatif resmi lainnya, lanjut Muchlis, jemaah juga bisa melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 mengenai harga dan rekening pembayaran Dam/Hadyu.

Irjen Kemenag: Kunjungan dan Apresiasi Wamenhaj Saudi Bukti Penyelenggaraan Haji 1446 H Berjalan Sukses

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” papar Muchlis.

“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.

Wamenhaj Saudi Kunjungi Kantor Haji Indonesia di Makkah: Beri Catatan, Tapi Tak Sampai Nodai Kesuksesan Haji 2025
Proses sortir kurma ajwa Castle Farms dengan teknologi canggih

Mengintip Produksi Kurma Ajwa Castle Farms di Madinah: Canggih dan Organik

Setiap kali beribadah haji atau umrah, kurma menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman di Tanah Suci.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025