PPATK Bakal Reaktivasi Rekening Aktif yang Terblokir
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa rekening bank aktif yang ikut terblokir bisa segera direaktivasi. Menurutnya, hal itu bukan menjadi masalah besar dan bisa diselesaikan dengan cepat.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak masalah," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers kasus ACT.
- VIVA/M Ali Wafa
Di sisi lain, Ivan memilih enggan berbicara banyak ketika disinggung mengenai mekanisme pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Pasalnya, ribuan rekening menjadi korban demi mencegah peredaran uang judi online (judol).
"Enggak. Itu sudah dibicarakan lama," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dia menjelaskan, bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.