Bersaksi di Sidang Hasto, Saeful Bahri Tak Terima Dibilang Sering Catut Nama
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri menyatakan bahwa ada sejumlah fakta hukum yang belum diungkapnya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
Saeful menyebutkan akan disampaikannya pada sidang suap dan perintangan PAW DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Saeful Bahri merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.
"Ada hal yang ingin saksi sampaikan di depan persidangan ini?," kata jaksa.
"Terkait?," jawab Saeful.
"Ya tadi, mungkin istilah kata tadi, bahwa ada fakta-fakta yang belum keungkap?," ucap jaksa.
"Ya saya melihat BAP saya di penyidikan kemarin, fakta-fakta yang dihadirkan lebih banyak dari yang dulu. Itu aja," sebut Saeful.
Saeful menyebutkan bahwa dirinya merasa keberatan ketika kubu Hasto Kristiyanto mengklaim Saeful adalah sosok yang kerap mencatut nama seseorang.
"Dan saat ini sudah tidak ada pihak-pihak yang menyudutkan saksi dalam kaitan suap ini, apalagi tadi Harun Masiku paling most wanted lah di sini, ada yang mau disampaikan?," kata jaksa.
"Ya apa, kalau menyudutkan mungkin itu ya catut mencatut ya, saya agak keberatan disampaikan tukang catut," jawab Saeful.
"Siapa yang menyampaikan tukang catut?," ucap jaksa.
"Di sidang waktu ada Tio dan Donny di sini, saya baca di media saja, jadi makanya saya jelaskan bahwa semua saya laporkan dan kemudian ya tidak ada pencatutan itu, apalagi dipublish di media," sebut Saeful.
"Jadi yang saksi sampaikan adalah fakta yang saksi alami?," kata jaksa.
"Yang saya alami," beber Saeful.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa mantan kader PDIP Saeful Bahri dituding telah mencatut nama-nama pimpinan partai. Salah satu yang dicatut yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy ketika rampung mendampingi Hasto menjalani sidang pemeriksaan saksi soal kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024.
Ronny mulanya turut menyoroti terkait peran saksi-saksi yang sudah menjalani hukuman dalam kasus yang disidangkan hari ini. Ada satu hal yang disorotinya terkait keterangan Saeful Bahri yang justru dinilai mencatut nama pimpinan partai.
"Kemudian teman-teman, apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada saudara Tio. Bahwa terbukti Saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025.
Rony Talapessy, Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kemudian, Ronny menuding bahwa Saeful Bahri mencatut nama karena sudah merujuk pada informasi yang disampaikan melalui percakapan pesan singkat (chat) Donny Tri Istiqomah, yang menyebutkan bahwa dana yang diperuntukkan bagi Saeful berasal dari Sekjen PDI Perjuangan.
Donny mengaku sengaja menyebutkan “Sekjen PDIP” agar Saeful mau segera bertindak cepat.
"Ini membuktikan dia mengklaim nama dari Mas Hasto. Agar apa? Agar Saeful Bahri cepat mengambil duit tersebut. Ini sudah diuji," tegasnya.
Ronny menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan putusan di tahun 2020, dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait petikan putusan kesaksian dari Donny.
Lebih lanjut, Ronny menyampaikan dalam persidangan terungkap bahwa saksi bernama Tio memberikan keterangan mengenai kebiasaan Saeful yang sering membawa nama orang lain.
"Tadi Saudari Tio menyampaikan, Saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti. Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti," imbuhnya.
Ronny menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto terkait dengan uang dan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan.
"Jadi menurut saya, janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," pungkasnya.