Harun Masiku Rendam Ponsel Disuruh Hasto, Ahli IT Beberkan Datanya Tak Bisa Lagi Disadap
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Ahli informasi teknologi sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Komputer UI Bob Hardian Syahbuddin mengatakan bila ponsel seluler yang direndam ke air maka semua datanya sudah tak bisa lagi disadap.
Bob menyampaikan demikian saat hadir dalam persidangan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.
“Ahli punya kemampuan di bidang komputer dan teknologi informasi. Apakah ada perbedaan seandainya suatu perangkat dimatikan dengan handphone yang kemudian mati ditenggelamkan atau dicelup dalam air. Apa ada perbedaan?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler,” jawab Bob.
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Merasa kurang puas, jaksa akhirnya kembali menegaskan terkait ada atau tidaknya efek lain dari ponsel yang sudah direndam.
“Seharusnya tidak ada perbedaan,” jawab Bob.
“Tapi posisinya perangkat tidak bisa dimonitor lagi?,” tanya jaksa.
“Iya,” sahut Bob.
Dalam perkara ini, diketahui ada dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekjen PDIP. Sebab, diduga ada perintah dari Hasto untuk Harun Masiku merendam ponsel selulernya.
Instruksi Hasto itu saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW DPR. Saat itu, komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang mulanya kena operasi senyap.
Dugaan perintah merendam ponsel diduga yang menyebabkan penyidik KPK sampai dengan saat ini masih belum bisa menangkap Harun Masiku. Satus Harun Masiku masih buronan sejak Januari 2020.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
