Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemeriksa Forensik/ Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menemukan adanya perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk menenggelamkan ponsel seluler Harun Masiku.

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

Dalam dakwaan, perintah tersebut sempat tertuang bahwa Hasto meminta Nur Hasan selaku petugas keamanan atau satpam DPP PDIP, untuk Harun Masiku menenggelamkan ponselnya. Permintaan itu, ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketahuan Harun Masiku.

"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Anggota DPRD DKI Soroti Pelayanan RSUD di Jakarta Belum Optimal, Minta Dinkes Benahi

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" hakim melanjutkan.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," kata Hafni.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Disisi lain, tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah mencecar terkait dengan data Call Detail Record (CDR). Sebab, data CDR justru dinilai tak pernah melalui proses audit atau forensik. 

"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri.

"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni. 

Padahal, data CDR itu merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK untuk menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto. 

Oleh sebab itu, kubu Hasto menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik. 

Pun, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tak satupun ada data CDR.

"Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan. 

"Tidak ada," kata Hafni.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya