Bareskrim Ingatkan Masyarakat Bisa Dipidana jika Beli Barang Bersumber dari Hewan yang Dilindungi
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri mengingatkan kepada masyarakat yang secara sadar membeli barang-barang yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi bisa terancam pidana, seperti pipa rokok dari gading gajah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, hal itu berkaitan dengan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan konservasi perdagangan satwa dilindungi.
“Asal dia (pembeli) tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenakan pidana,” ujar Indra kepadamu, Senin, 26 Mei 2025.
Bareskrim Polri
- Antara
Bahkan, kata Indra, penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus dari empat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44), termasuk kepada para pembeli maupun supplier gading gajah itu.
“Memang sampai sekarang baru empat yang kita tetapkan tersangka. Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri meringkus empat orang berinisial IR (55), EF (53), SS (46), JF (44) lantaran menjual pipa rokok dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula saat penyidik menemukan penjual pipa rokok dari gading gajah di media sosial TikTok.
Berdasarkan penemuan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan kasus tersebut lantaran perdagangan gading gajah Asia merupakan tindakan ilegal, dan gajah merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Dua pelaku yakni IR dan rekannya, EF ditangkap oleh polisi di kediamannya kawasan Sukabumi. Berdasarkan pengakuannya, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.
“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen, dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket,” ujar Nunung di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
Informasi yang diperoleh penyidik, didapatkan adanya pelaku lain yang melakukan penjualan pipa rokok gading gajah dari media sosial Facebook. Serangkaian proses penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berinisial SS diciduk.
Berdasarkan pengakuan oleh SS, dia mendapatkan pipa rokok gading gajah dengan melakukan transaksi pembelian dari IR di Facebook dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pieces sebesar Rp1.200.000.
“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan melalui akun milik tersangka SS yaitu dengan link Facebook ini, dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea,” kata Nunung.