Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Geledah 2 Apartemen Milik Stafsus Mantan Mendikbud

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Dua apartemen menjadi target penggeledahan oleh Kejaksaan Agung dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam rangka digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2023.

Jawaban Menohok Kejagung ke Tom Lembong yang Ngeluh Ipad dan Laptopnya Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dua apartemen milik Staf Khusus mantan Menteri Dikbudristek berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Dirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa, Kejagung Jawab Begini Soal Statusnya

Adapun dari penggeledahan di dua lokasi itu, kata Harli, menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Soal Proyek Rumah di NTT, Wamen PU Diana Bakal Diklarifikasi Kejaksaan

Harli menyampaikan bahwa barang-barang yang disita itu bakal didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut yang kini ditangani penyidik

“Kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucap Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023.

 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Harli kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam penanganan perkara tersebut yang menjadi objek terjadinya korupsi yakni pada saat pengadaan laptop dengan basis sistem operasi Chromebook alias Chrome OS dari Google.

Harli menyebutkan, laptop dengan jenis Chromebook dinilai tidak efektif lantaran sebelumnya sudah pernah dilakukan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit.

 “Karena kita tahu bahwa dia (Chromebook) berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” tutur Harli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya