Enam Anggota Sabhara Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan di Makassar, Begini Kata Kombes Arya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana
Sumber :
  • antv/tvOne

Makassar, VIVA - Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami oleh Yusuf Saputra (20), pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

KNKT Turun Tangan Investigasi Kebakaran KM Barcelona, Kemenhub Diminta Evaluasi Serius

Arya menyebutkan bahwa enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, termasuk Bripda A, meninggalkan tugas jaga (piket) tanpa surat perintah dan diduga melakukan tindakan di luar kewenangan mereka di wilayah Kabupaten Takalar.

"Yang bersangkutan telah keluar wilayah tugas tanpa izin. Itu pelanggaran pertama. Kedua, mereka meninggalkan tugas piket dan diduga melakukan tindakan terhadap korban sebagaimana yang dilaporkan," kata Arya dikutip pada Minggu, 1 Juni 2025.

Fakta Mengejutkan KM Barcelona V: Penumpang Tercatat 295, Tapi yang Dievakuasi 571 Orang

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana

Photo :
  • antv/tvOne

Menurut Arya, tindakan keenam anggota tersebut tidak dilengkapi surat penugasan resmi dan dilakukan di luar yurisdiksi Kota Makassar.

Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang KM Barcelona Sudah Ditemukan

"Tidak ada surat perintah. Tidak ada penugasan ke Takalar. Itu di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami peran masing-masing anggota dalam kasus ini. Saat ini, keenam personel sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kami akan dalami peran mereka satu per satu. Namun yang jelas, Bripda A dan lima anggota lainnya sudah kami amankan," imbuh Arya.

Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti. Para terduga pelaku langsung diamankan dan ditempatkan di sel khusus (Patsus) untuk menunggu proses sidang kode etik.

"Begitu ada laporan dari korban, kami langsung bertindak. Para anggota kami amankan, dan sekarang sedang menunggu proses sidang etik," ujarnya.

Arya menekankan bahwa jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah PTDH. Saat ini kami fokus menyelesaikan proses penyelidikan dan persidangan internal," ujarnya.

Dalam laporannya, Yusuf Saputra mengaku menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan oleh enam oknum polisi tersebut. 

Kapolrestabes menyatakan pihaknya akan memeriksa seluruh bukti, termasuk isi ponsel dan aliran dana yang diterima oleh para terduga pelaku.

“Kami akan cek bukti-bukti, termasuk komunikasi di ponsel dan dugaan penerimaan uang. Semua akan kami dalami untuk mengungkap kebenaran,” kata Arya.

Saat ini, keenam anggota Sabhara Polrestabes Makassar tersebut telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani proses hukum internal.(Idris Tajannang)

Kondisi kapal KM Barcelona yang terbakar di perairan Manado

3 Jenazah Korban KM Barcelona V Akhirnya Teridentifikasi, Ini Identitasnya

DVI Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap identitas tiga jenazah korban tragedi mengerikan terbakarnya KM Barcelona V di perairan Talise.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025