Anggota Polrestabes Makassar Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Warga Ditahan
- www.pixabay.com/bykst
Makassar, VIVA – Anggota Polri berinisial Bripka A ditahan di sel tahanan karena diduga melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Yusuf Saputra, atas tuduhan palsu memiliki narkoba jenis tembakau sintetis.
"Hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung kita amankan pelakunya. Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu sidang kode etik dan disiplin," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Selain menahan pelaku Bripka A, penyidik juga telah memeriksa korban atas dugaan penganiayaan disertai pemerasan oleh pelaku saat kejadian di tempat kejadian perkara Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel.
"Korban sudah kita periksa. Anggota yang bermasalah juga kita sudah periksa dan menunggu sidang. Kalau misalnya terbukti kita terapkan sanksi seberat-beratnya. Anggota sudah kita amankan, sudah kita sel, kita copot dari jabatannya," katanya.
Ilustrasi penganiayaan.
- Poverty Action Lab
Arya menjelaskan, korban melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh pelaku dan telah dicek ponselnya, juga uang yang diterima. Sejauh ini, masih dilihat perkembangannya serta didalami, apakah kejadiannya seperti itu. Hal ini masih dalam proses serta persiapan menuju sidang etik.
"Itu di luar tugas, tidak ada surat perintah (penangkapan), tidak ada penugasan ke Takalar dan itu di luar wilayahnya Kota Makassar. Yang bersangkutan sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama," katanya.
"Kedua, kesalahannya meninggalkan tugas, Karena saat itu mereka sedang piket. Setelah itu, mereka melakukan hal-hal diduga pelanggaran. Untuk yang lain (anggota Polri rekan pelaku) itu kita masih dalami apa perannya masing-masing, dan satu ini sudah kita amankan," ujarnya.
Hal tersebut berkaitan dengan laporan korban Yusuf Saputra yang merasa diperas hingga mendapat penganiayaan dari pelaku. Kepada wartawan, Yusuf menuturkan kejadian tersebut di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita saat pasar malam.
"Waktu itu sedang nongkrong di lapangan, tiba-tiba ada sekitar enam orang datang pakaian preman mencekik dari belakang, saya lalu ditodong pakai (senjata) laras panjang. Setelah itu saya dibawa ke tempat sepi yang gelap terus saya dipukuli di situ," ujarnya bercerita.
Setelah mendapat penganiayaan dari para pelaku diduga anggota Polri, ia dipaksa mengaku memiliki barang jenis narkoba tembakau sintetis yang telah terbungkus lakban hitam yang dikeluarkan dari jaket pelaku.
"Kalau tidak mengaku, saya dipukuli terus. Waktu itu digeledah, ditelanjangi, baju saya diangkat, celana saya di buka, sampai celana dalam saya juga dibuka. Karena warga datang, lalu bergeser ke tempat lain. Saya dibawa pakai mobil, di dalam ada empat orang, bukan mobil patroli," katanya.
Yusuf mengungkapkan, pelakunya bukan dari satuan narkoba, bahkan ia pun mengenalinya bertugas di Polrestabes Makassar Satuan Sabhara. Dia baru dibebaskan setelah mereka terima uang.
"Awalnya, mereka meminta uang Rp15 juta, terus negosiasi dengan keluarga saya sehingga turun Rp5 juta. Tapi, keluarga saya tidak mampu, malam itu. Jadi ditanya berapa ready (siap) dananya, terus keluarga saya bilang hanya ada Rp1 juta di sini, terpaksa itu dikasih," ujar Yusuf. (Ant)
Â