Aturan Jam Malam bagi Pelajar Diberlakukan di Kota Bandung Mulai Hari Ini

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung, VIVA – Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025. Aturan itu diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Heboh! Guru Lecehkan Pelajar Berkebutuhan Khusus di Tangerang, Polisi Turun Tangan

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Bandung, Senin, 2 Juni 2025.

Farhan mengungkapkan alasan khusus yang dimaksud antara lain apabila pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Dubes RI Sebut Tidak Ada WNI Terdampak Gempa 5,8 SR di Turki

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat menggelar rapat final Perayaan Persib Juara

Photo :
  • VIVA.co.id/Dede Idrus (Bandung)

Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta para kepala sekolah.

Detik-detik 19 Napi Lapas Nabire Kabur, 3 Petugas Luka

Ia meminta agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli, di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar pada malam hari.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya