iPad dan MacBook Disita, Tom Lembong Bakal Tulis Tangan Pleidoi Kasus Impor Gula

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula kristal, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebutkan bakal menulis pleidoinya secara manual atau tulis tangan usai iPad dan Laptop Macbook disita.

Jaksa Ungkap Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Capai Rp 40 Miliar

Tom Lembong mengaku usai gawai disita saat berada di rutan, dirinya mendapatkan kiriman kertas dan juga pulpen untuk menulis pleidoi-nya itu.

“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bullpen, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih udah biasa, nggak apa-apa,” kata Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.

Pasang Patok di Lahan Sendiri, Dua Orang Didakwa Jaksa

Suasana persidangan Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Hanya saja, dia mempertanyakan soal penyitaan iPad dan laptop itu bisa optimal dalam mengungkap kebenaran dan juga keadilan.

Bebas Jerat Hukum, Tom Lembong Dapat ‘Hadiah’ dari Kejagung

“Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakan keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tom mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut dikarenakan wewenang dan dasar hukum yang tidak jelas.

Kendati demikian, Tom mengatakan bahwa dirinya bakal mengikuti keputusan dan juga ketentuan yang dijalaninya usai penyitaan gawai-gawai itu.

“Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut,” kata dia.

Menurutnya, iPad dan juga MacBook itu digunakannya untuk membaca berkas perkara yang tengah dijalaninya dalam persidangan ini.

“Saya sih bersyukur masyarakat kita sudah cerdas, ini sudah rahasia umum jadi segitu saja,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Rutan tempat mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kena inspeksi mendadak, sidak. Jaksa berhasil menemukan sejumlah barang dan diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyampaian izin penyitaan barang itu, dilakukan jaksa ketika persidangan digelar pada Kamis 22 Mei 2025. Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ujar jaksa di ruang sidang.

Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Penyitaan barang yang diajukan oleh jaksa itu, lantaran ada barang-barang yang ditemukan ketika melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia,” kata jaksa.

“Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” lanjutnya.

dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

Perkosa Keluarga Pasien, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS Priguna jadi tersangka kaaus dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025