Hilman Latief Tinjau Distribusi Kartu Nusuk untuk Jemaah Jelang Puncak Haji

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Sumber :
  • Syahdan Nurdin/MCH 2025

Makkah, VIVA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, melakukan peninjauan ke ruang distribusi kartu Nusuk di Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Makkah, Senin (2/6/2025) menjelang waktu Magrib.

Operasional Haji 2025 Resmi Berakhir, Ini 7 Layanan Utama selama Jemaah Indonesia di Tanah Suci

Dirjen PHU Hilman Latief

Photo :
  • Syahdan Nurdin/MCH 2025

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan dan kelancaran proses distribusi kartu Nusuk yang akan digunakan oleh jemaah saat puncak ibadah haji.

Haji 2025 Resmi Berakhir, Tahun Depan Dikelola BPH, Menag: Kita Doakan dan Bantu

“Kunjungan tadi untuk melihat dan memeriksa langsung kartu-kartu Nusuk yang akan dibagikan,” ujar Hilman saat ditemui usai kunjungan.

Ia menjelaskan bahwa beberapa syarikah (penyedia layanan haji) telah diminta untuk datang langsung ke kantor Daker (Daerah Kerja) Makkah guna mengkonfirmasi data dan hotel tempat tinggal jemaah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam pendataan dan distribusi.

Belum Semua Pulang, 40 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi

“Kalau ada hal yang membingungkan, teman-teman di sini yang akan membantu menjaganya,” tambahnya.

Hilman juga menegaskan bahwa ketua kloter-kloter juga bisa datang ke Daker untuk mengidentifikasi klasifikasi syarikah, apakah masuk dalam kategori A, B, C, atau D, agar proses distribusi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kartu Nusuk ini menjadi salah satu kelengkapan penting yang akan digunakan oleh jemaah pada saat puncak pelaksanaan ibadah haji.

“Ini juga bagian dari persiapan menyeluruh kita. Kartu Nusuk akan dipakai oleh jemaah pada saat puncak haji nanti,” tutup Hilman.

Bank Mega Syariah.

Total Tabungan Haji Tembus Rp 303 Miliar Per Juni 2025, Bank Mega Syariah Ungkap Strateginya

Bank Mega Syariah pun menggenjot strategi melalui Program Poin Haji Berkah Mega Syariah, periode 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025