4 Orang Ditangkap Merambah Hutan Lindung Si Abu Riau, Ternyata Dibikin Lahan Sawit
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pekanbaru, VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Total ada empat orang jadi tersangka.
Pasalnya, mereka diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan menjelaskan lahan yang sudah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam sampai dua tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata dia pada Senin, 9 Juni 2025.
Foto pelaku (dok:istimewa)
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia menyebut pihaknya komit dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kata Herimen sapaan Herry Heryawan, tak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Dirinya menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan menambahkan kempat tersangka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Peran mereka sebagai pemilik, pengelola, sampai pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Mereka pun memakai berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka. Modus mereka dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.
Menurutnya, Polda Riau tak cuma fokus pada penindakan tapi juga pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh. Polisi pun turut menyita barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” katanya lagi.