KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambahan di BJB, Audit Pajak Sedang Berjalan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tak hanya mengusut kasus dugaan korupsi berupa mark up iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK akan melakukan penelusuran dugaan perkara lainnya di BJB.
"Saya sampaikan terkait dengan BJB, tentunya tidak akan berhenti di kasus iklan saja. Jadi, seluruh BJB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
Budi mengatakan saat ini lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ditjen Pajak saat ini tengah melakukan audit terkait pajak corporate BJB.
"Karena kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak corporate yang mereka lakukan," lanjut Budi.
Dia bilang KPK dan Ditjen KPK juga sudah berkoordinasi soal audit tersebut. "Sehingga nanti dari sana ini, teman-teman dari perpajakan kemarin sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan audit," kata Budi.
Menurut dia, dari hasil audit nanti bisa diketahui dugaan kebocoran yang terjadi di BJB. "Sehingga nantinya bisa selain di sisi penindakan kami bisa dari sisi pencegahan terhadap pengelolaan BJB," lanjut Budi.
Kata Budi, Ditjen Pajak akan menuntaskan audit perpajakan BJB selama satu bulan. Ditjen Pajak akan siap berkoordinasi dengan KPK jika semuanya rampung.
"Kebetulan rekan-rekan dari DJP kan sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Mereka kemudian koordinasi kepada kita, apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan terkait dengan mungkin barang bukti yang mereka perlukan," ujar Budi.
Sementara, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan kompersehensif dalam mengusut kasus dugaan korupsi BJB.
"Intinya penyidik secara komprehensif menangani perkara dimaksud melalui koordinasi dengan stakeholder lain," kata Asep Guntur
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
