Tom Lembong Sebut Larangan Impor Gula Putih, Bukan Impor Gula Kristal Mentah
Selasa, 10 Juni 2025 - 23:40 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025