Mahkamah Agung Kukuhkan 1.451 Hakim Hari Ini, Sunarto: Jumlah Belum Ideal Dibandingkan Beban Perkara

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVAMahkamah Agung (MA) mengukuhkan sebanyak 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025. Dengan pengukuhan itu, total jumlah hakim saat ini sebanyak 8.711 orang.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

“Hari ini jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat memberikan sambutan, Kamis, 11 Juni 2025.

Sunarto membeberkan bahwa hakim-hakim yang dikukuhkan itu terdiri dari calon hakim peradilan umum sebanyak 921 orang, calon hakim peradilan agama sebanyak 362 orang, calon hakim peradilan tata usaha negara sebanyak 143 orang, dan calon hakim peradilan militer sebanyak 25 orang.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Para hakim itu akan ditempatkan di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, yakni Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas II, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer.

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, Saksi-saksi Dimintai Keterangannya

“Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan yaitu 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Tanah Air,” ujarnya.

Dengan bertambahnya hakim sebanyak 1.451 orang itu, bakal menambah jumlah hakim yang sebelumnya sebanyak 7.260 orang. “Menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim,” kata Sunarto.

“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ujarnya.

Acara pengukuhan hakim itu juga dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Hakim secara langsung kepada para perwakilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya