Cabuli Pelajar Gak Mampu Bayar Tilang, Anggota Polantas Kupang Dipecat

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

Kupang, VIVA- Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kota Kupang, Briptu MR dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Anggota DPR: Ini Tindakan Biadab!

Yang bersangkutan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu, 11 Juni, kemarin. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra.

"(Sidang) Mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA," kata dia, Kamis, 12 Juni 2025.

Detik-detik Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santrinya

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Dalam putusan, yang bersangkutan dijatuhi dua sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan kalau perilakunya adalah perbuatan tercela. Lalu, sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

10 Santri di Tebet Dicabuli Guru Ngaji, Dijanjikan Uang Rp10 Ribu

Briptu MR terbukti melakukan asusila pada remaja perempuan berinisial PGS (17) yang berstatus pelajar ketika penindakan lalu lintas. Perbuatannya dinilai bukan cuma melanggar kode etik profesi dan hukum, tapi merusak kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara.

"Dalam hasil persidangan juga dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi," kata dia.

Briptu MR juga bakal dikenakan pidana umum. Dia terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kekerasan seksual.

Adapun kasus ini terjadi 3 Mei 2025, lalu. Korban bersama temannya berkendara tanpa pakai helm lalu ditindak Briptu MR. Keduanya diarahkan ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dan di sana dimintai uang.

Namun, karena PGS tak mengiyakan, pelaku meraba bagian kewanitaan PGS. Kemudian dia memaksa korban berhubungan intim di kantor lantas tapi ditolak mentah-mentah. Selanjutnya, Briptu MR memaksa memegang kemaluannya sampai orgasme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya