Ahli Bahasa Asal UI Klaim Analisa Kasus Korupsi Hasto PDIP cuma Lewat Ilustrasi Penyidik KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Dr Frans Asisi Datang menjelaskan bahwa hasil analisa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya berdasarkan 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BAP itu menyangkut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu terungkap ketika tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menanyakan BAP itu ke Frans di persidangan Hasto.
"Nah, kalau di perkara ini, ini agar clear saja ya pak ya, di perkara ini bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.
"Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain)," jawab Frans.Â
Selanjutnya, Eks Jubir KPK itu memastikan dengan melempar pertanyaan soal hasil analisa dari Frans yang hanya merujuk pada puluhan ilustrasi yang disampaikan penyidik.Â
"Berarti yang bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri memastikan.Â
"Ya," jawab Frans.Â
"29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?" cecar Febri menegaskan.Â
"Betul," kata Frans.Â
Hal berbeda terjadi ketika Frans menjadi ahli bahasa di perkara lain. Dalam menganalisa komunikasi, dosen UI ini diberikan seluruh salinan keterangan atau BAP saksi.Â
"Kalau di pemeriksaan di luar perkara ini, di kasus lain maksud bapak tadi ya? Itu bapak diberikan informasi tentang keterangan saksi-saksi yang cukup banyak ya pak?" tanya Febri.Â
"Iya, betul," sebut Frans.Â
Dengan adanya data salinan BAP saksi-saksi itulah, Frans dapat menganalisa konteks percakapan secara komprehensif.Â
"Waktu itu di luar perkara ini bapak kemudian membaca seluruh keterangan saksi itu ya?" tanya Febri.Â
"Betul," jawab Frans.Â
"Dari sanalah bapak menganalisis? Kalo di perkara lain," ucap Febri memastikan.Â
"Iya," kata Frans.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Â