Anggota DPR Desak Pemerintah Pusat Aktif Mediasi Sengketa 4 Pulau Sumut-Aceh

Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Pemerintah Pusat diminta untuk turun tangan secara aktif terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Mangande mengatakan, konflik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah yang masih tersisa di sejumlah daerah di Tanah Air.

“Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” ujarnya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi mengingat latar belakang sejarah Aceh yang sensitif dan penuh dinamika.

“Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati serta waktu yang tidak sebentar,” kata dia.

Dia menjelaskan, dari berbagai sengketa perbatasan yang pernah terjadi, ada tiga akar masalah utama yang kerap memicu konflik antarwilayah. Pertama, perbedaan interpretasi terhadap batas wilayah. Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang menciptakan kecemburuan sosial.

Lalu yang ketiga, lanjut dia, minimnya perhatian dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan. Adapun sengketa saat ini melibatkan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).

Keempatnya kini diklaim baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh maupun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Agustina menegaskan pentingnya penyelesaian secara dialogis untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Pemerintah pusat tidak boleh pasif. Harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia lagi.

Langkah Kemendagri soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Empat Pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Yusril Minta Masyarakat Aceh Tak Salah Paham soal Pernyataannya terkait MoU Helsinki

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, DPR: Keputusan yang Berdasarkan Sejarah dan Aspek Sosiologis
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dua Mobil Andalan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025