Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Penyaluran Gas Bumi

Kepala BPH Migas Erika Retnowati usai diperiksa menjadi saksi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan PT IAE
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kepala BPH Migas, Erika Retnowati telah rampung menjalani pemeriksaan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Juni 2025. Dia mengaku hanya dicecar seputar bagaimana penyaluran gas bumi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE.

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

Berdasarkan pantauan, Erika Retnowati rampung menjalani pemeriksaan berkapasitas sebagai saksi sekira pukul 17.02 WIB. Artinya, Erika telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selam 7 jam lamanya.

Dia tampak mengenakan kerudung abu-abu, dengan kemeja putih yang dibaluti oleh blazer bermotif.

Datangi KPK, Masyarakat Pemerhati Haji Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Monopoli Haji

Erika menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi, menyangkut aturan-aturan penyaluran gas bumi.

"Kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih," ujar Erika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kejagung Blak-blakan Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Kepala BPH Migas Erika Retnowati usai diperiksa menjadi saksi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan PT IAE

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut, Erika menyebut dirinya juga dicecar penyidik terkait dengan tugas dan fungsi BPH Migas dalam menyalurkan gas bumi.

Namun, Erika mengaku tidak mengetahui soal adanya jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

"Wah, kalau itu kan B to B ya (business to business)," jelas dia.

Dia juga tidak mengetahui soal adanya kerugian negara usai ada jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Erika meminta awak media mengonfirmasi lebih jauh kepada Penyidik KPK.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021, Tutuka Ariadji dan Direktur Gas BPH Migas 2021, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Usut punya usut, kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar USD 15 juta.

"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Sabtu, 12 April 2025.

Adapun, dua orang yang ditahan KPK yakni ISW (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023), dan DP (Danny Praditya) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016-2019).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya