Polemik 4 Pulau Aceh, Wamendagri Sebut Keputusan Bisa Berubah
- Kemendagri
Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku menemukan bukti baru terkait status empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu terbukti setelah pihak Kemendagri bersama dengan pihak terkait melakukan pengkajian ulang terhadap empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
- ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Keempat pulau yang awalnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menjadi bagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari di dalam, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri. Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Bima Arya menjelaskan, data baru ini akan dilaporkan langsung kepada Mendagri Tito Karnavian. Karena, saat ini Tito tengah menemani Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan bilateral ke Singapura.
"Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke bapak Menteri Dalam Negeri untuk Kemudian beliau sampaikan kepada bapak presiden," ucap Bima.
Mantan Wali Kota Bogor ini tak menyebut, bukti baru ini akan menjadi landasan kuat untuk mempertimbangkan ulang Kepmendagri terkait status wilayah empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut.
"Bukti baru tadi karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," tegasnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Malang
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Mendagri Tito akan melaporkan kepada Presiden Prabowo terkait temuan bukti baru soal polemik empat pulau.
"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian pembicaraan dari yang dilaporkan kepada bapak presiden," pungkasnya.