Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Penyaluran Gas Bumi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kepala BPH Migas, Erika Retnowati telah rampung menjalani pemeriksaan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Juni 2025. Dia mengaku hanya dicecar seputar bagaimana penyaluran gas bumi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE.
Berdasarkan pantauan, Erika Retnowati rampung menjalani pemeriksaan berkapasitas sebagai saksi sekira pukul 17.02 WIB. Artinya, Erika telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selam 7 jam lamanya.
Dia tampak mengenakan kerudung abu-abu, dengan kemeja putih yang dibaluti oleh blazer bermotif.
Erika menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi, menyangkut aturan-aturan penyaluran gas bumi.
"Kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih," ujar Erika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati usai diperiksa menjadi saksi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan PT IAE
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lebih lanjut, Erika menyebut dirinya juga dicecar penyidik terkait dengan tugas dan fungsi BPH Migas dalam menyalurkan gas bumi.
Namun, Erika mengaku tidak mengetahui soal adanya jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
"Wah, kalau itu kan B to B ya (business to business)," jelas dia.
Dia juga tidak mengetahui soal adanya kerugian negara usai ada jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Erika meminta awak media mengonfirmasi lebih jauh kepada Penyidik KPK.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021, Tutuka Ariadji dan Direktur Gas BPH Migas 2021, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Usut punya usut, kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar USD 15 juta.
"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Sabtu, 12 April 2025.
Adapun, dua orang yang ditahan KPK yakni ISW (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023), dan DP (Danny Praditya) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016-2019).
Bermula dari tanggal 19 Desember 2016, kata Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN telah mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk 2017. Kemudian, dalam RKAP tersebut tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Kendati, pada Desember 2017, Danny yang merupakan tersangka kemudian meminta kepada anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE.
Dalam rapat tersebut, PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML). Kemudian, terjadilah kesepakatan untuk melakukan pembelian gas tersebut.
Selanjutnya, untuk PT IAE melalui tersangka Iswan meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN.
Lantas, tersangka Danny langsung memerintahkan anak buahnya membayarkan uang muka tersebut pada 9 November 2017.
Usut punya usut, uang muka yang telah dibayar oleh PT PGN justru digunakan PT IAE untuk membayar utang ke beberapa pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Selain itu, tersangka Iswan sebenarnya mengetahui bahwa pasokan gas yang didapat dari alokasi HCML tidak mencukup kontrak jual beli dengan PT PGN.
"Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka)," kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.