DPRD Provinsi Jambi Harap Pemerintah Pusat Bangun Jembatan Aurduri 3

Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Jambi, VIVA –  Kemacetan parah terjadi di sejumlah ruas jalan di Jambi, terutama di sekitar Jembatan Aurduri 1, yang menghubungkan Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi dan merupakan jalur utama Lintas Timur Sumatera. Warga mengeluhkan kondisi ini karena mengganggu aktivitas sehari-hari.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Respons Komisi II DPR

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan bahwa kemacetan ini disebabkan oleh padatnya volume kendaraan, dan salah satu solusi yang mendesak adalah pembangunan Jembatan Aurduri 3.

"Jembatan Aurduri 3, ini rencananya ada di balai BPJN dan pelaksananya nanti juga melalui jalur tol, artinya ruas ruas tol itulah yang berkontribusi terhadap pembangunan Jembatan Aurduri 3," kata Ivan, Jumat, 20 Juni 2025.

Ribuan Sopir Truk Lumpuhkan Jalur Pantura dan Tol Krapyak, Protes Aturan ODOL

Masyarakat Jambi, lanjutnya, juga menyampaikan kekhawatiran jika Jembatan Aurduri 3 (atau yang dikenal juga sebagai Jembatan Batanghari 3) tidak segera dibangun, maka beban kendaraan di Jembatan Aurduri 1 akan semakin berat dan bisa membahayakan.

"Jadi kita sebagai orang Jambi meminta kepada pemerintah pusat, supaya jembatan Batanghari 3, segera direalisasikan," ujarnya.

DPRD Bali Dukung Legalisasi Sabung Ayam, Singgung Kasino Jakarta di Era Ali Sadikin

DPRD Provinsi Jambi terus memperjuangkan hal ini dengan berkonsultasi ke berbagai kementerian, termasuk Kementerian PUPR dan Bappenas, serta menjalin komunikasi dengan mitra pembangunan seperti Hutama Karya. 

Ivan menambahkan, pembangunan Jembatan Batanghari 3 sudah menjadi catatan penting di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), mengingat volume kendaraan di Jembatan Aurduri 1 sudah mencapai 80 persen kapasitas.

"Kalau ada satu saja kendaraan mogok atau patah as, langsung bisa bikin macet total," pungkasnya.

  

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid (dok istimewa)

Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Dinilai Perlu Ditentukan usai Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029 mendatang, pemilihan umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal bakal dilaksanakan secara terpisah.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2025