Kejagung Kejar Jurist Tan yang Ada di Luar Negeri Usai Mangkir Tiga Kali Panggilan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA- Sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Nadiem Makarim, menjadi sorotan tajam setelah kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Tak tanggung-tanggung, Jurist sudah tiga kali mangkir, dan kini diduga kuat berada di luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam. Berbagai celah hukum sedang dicari agar bisa tetap memeriksa Jurist yang diduga ikut terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan bernilai hampir Rp10 triliun itu.
“Kalau status kewarganegaraannya, warga negara Indonesia, tentu kan ada batas waktu untuk apa namanya, tinggal di satu negara ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 20 Juni 2025.
Harli siregar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Korps Adhyaksa mengungkap, hal itu jadi peluang pihaknya bisa memeriksa Jurist Tan lantaran dirinya dia tidak bisa selamanya tinggal di luar negeri. Kejagung juga masih mengupayakan upaya hukum lainnya agar tetap bisa menghadirkan Jurist Tan di gedung Korsp Adhyaksa.
"Tentu penyidik enggak akan berhenti melakukan berbagai cara pendekatan-pendekatan supaya yang bersangkutan mau menghadiri apa namanya, pemanggilan ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hari ini.
Padahal, pemanggilan terhadap Jurist telah dijadwalkan sesuai permintaan dari kuasa hukumnya sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari kuasa hukum Jurist Tan yang menyatakan kliennya tidak bisa hadir karena alasan pribadi dan keluarga.
"Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Harli di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Pihak Jurist disebut sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara online atau penyidik bersedia datang ke tempat Jurist berada. Namun, permintaan itu ditolak karena penyidik menghendaki kehadiran langsung demi efektivitas pendalaman kasus.
"Bahwa ternyata didalam proses ini yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung," kata dia.
Nadiem Makarim di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Lebih lanjut, diduga Jurist Tan kemungkinan sudah berada di luar negeri. Namun hal itu masih didalami. Diduga kuat, Jurist sudah berada di luar negeri sebelum pencegahan berlaku.
“Iya sepertinya ya, karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar," ujarnya.
