Kemendagri Selidiki Kasus Dugaan Jual Beli Pulau Kecil dan Anambas yang Dipasarkan secara Online

Pulau Anambas
Sumber :
  • wikipedia

Bandung,VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau secara online. Mereka menegaskan larangan menjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.

Wamendagri soal Pulau Anambas Dijual: Tak Ada Pulau Bisa Dimiliki Pribadi

Wamendagri Bima Arya menegaskan tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batas-batasan dalam pemanfaatan lahan.

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ucap dia, Senin, 23 Juni 2025.

Kemendagri Dalami Informasi Soal Pulau Indonesia Dijual Lewat Online

Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil. Seperti maksimal sebesar 70 persen.

Ia menyebut lahan di pulau kecil dapat disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

Wamendagri Sebut Ada 86 Kepala Daerah yang Bakal Ikut Retreat Jilid 2

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," tegasnya.

Lebih pada itu, pihaknya akan mendata wilayah yang harus dijaga. "Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," imbuh Bima.

Laporan: Cepi Kurnia-tvOne

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Ungkap Ada 43 Pulau yang Tengah Sengketa di Indonesia

Wamendagri menyebutkan, tidak ada pihak manapun yang dapat menguasai pulau atau dikuasai secara pribadi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025