Kemendagri Selidiki Kasus Dugaan Jual Beli Pulau Kecil dan Anambas yang Dipasarkan secara Online

Pulau Anambas
Sumber :
  • wikipedia

Bandung,VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau secara online. Mereka menegaskan larangan menjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.

Rumah Mewah di Jaksel Digerebek, Isinya WN China Dalang Penipuan Online Berkedok Polisi Wuhan

Wamendagri Bima Arya menegaskan tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batas-batasan dalam pemanfaatan lahan.

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ucap dia, Senin, 23 Juni 2025.

PGN Bagikan Converter Kit BBG Bagi 40 Kendaraan Online di Jakarta dan Surabaya

Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil. Seperti maksimal sebesar 70 persen.

Ia menyebut lahan di pulau kecil dapat disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

Awas Macet! Ojol Siap Kepung Monas Hari Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," tegasnya.

Lebih pada itu, pihaknya akan mendata wilayah yang harus dijaga. "Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," imbuh Bima.

Laporan: Cepi Kurnia-tvOne

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Tak Persoalkan Pengibaran Bendera One Piece, Bilang Bagian Ekspresi Masyarakat

Warga dari berbagai daerah ramai mengibarkan bendera One Piece menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-80 tahun Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025