Kejagung Gandeng Telkomsel Hingga XL Terkait Penyadapan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat taringnya dalam penegakan hukum. Mereka baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat raksasa operator telekomunikasi nasional, untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.
Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Kamis, 25 Juni 2025.
Teknisi Telkomsel.
- Dok. Telkomsel
Dia menegaskan, kerja sama ini merupakan lompatan penting dalam penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi A1 yang kredibel untuk memburu pelaku kejahatan, termasuk buronan kelas kakap.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulandata dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahanuntuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi," katanya.
Dia mencontohkan, pencarian buron dengan dukungan operator, maka keberadaan mereka bisa dilacak lewat sinyal telekomunikasi secara real time, bahkan hingga rekaman komunikasi terakhir.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarianburonan atau daftar pencarian orang," katanya.
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
- Misrohatun Hasanah
Langkah ini disebut sah dengan dasar mengacu pada Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
Dengan kerja sama ini, maka buronan, mafia hukum, hingga pelaku tindak pidana berat harus lebih waspada. Pasalnya, tidak hanya aparat kepolisian, kini Kejaksaan juga sudah punya akses langsung ke jaringan komunikasi digital.
BTS XL Axiata.
- Dok. XL Axiata
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," kata dia.