ASN Semarang Dipaksa Iuran ke Mbak Ita untuk Bayar Denny Caknan dan Lomba Nasgor

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, VIVA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan bahwa kekurangan dana hadiah dalam acara Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita diambil dari iuran kebersamaan pegawai ASN di lingkungan Bapenda Kota Semarang.

Energi Nasi Goreng Bawa Tijjani Reijnders Tembus Premier League

Pernyataan ini disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 24 Juni 2025.

Indriyasari menyebutkan bahwa total kekurangan dana hadiah mencapai sekitar Rp222 juta.

UMKM Dapat Keringanan Retribusi-Bebas Sanksi di 2025, Catat Kriteria dan Besarannya

"Kekurangan untuk hadiah diambilkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwanto.

Menurutnya, informasi mengenai kekurangan dana tersebut pertama kali ia terima dari bawahannya, Binawan Febrianto, yang menyampaikan pesan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.

Keterbukaan Informasi Perpajakan Daerah Kini Bisa Diakses via Fitur Layanan Riset Online, Cek Caranya

Dalam pesan itu, disampaikan permintaan agar Bapenda menutup kekurangan dana hadiah lomba yang merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi pencalonan Hevearita di Pilkada 2024.

Tidak hanya lomba nasi goreng, Indriyasari juga mengungkapkan bahwa kegiatan lain bertajuk ‘Gebyar Semarang Kita Hebat 2023’ turut didanai menggunakan iuran kebersamaan pegawai. Dalam acara tersebut, Alwin Basri disebut meminta Bapenda menanggung biaya artis Denny Cak Nan sebesar Rp161 juta.

"Awalnya, Pak Alwin meminta mendatangkan NDX A.K.A, tapi karena tidak bisa hadir, akhirnya diganti Denny Cak Nan," jelas Indriyasari.

Ia mengaku, sebelum menggunakan dana tersebut, dirinya terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada para kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan Bapenda. Namun, pada akhirnya, kedua kegiatan itu menjadi tanggung jawab penuh instansinya, sesuai arahan dari Alwin Basri.

Indriyasari menambahkan, baik lomba nasi goreng maupun ‘Gebyar Semarang Kita Hebat’ ditujukan untuk meningkatkan popularitas Hevearita menjelang pencalonannya dalam Pilkada mendatang.

Empat alat berat jenis ekskavator disita oleh Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang akibat tanah di lubang tambang longsor pada 12 Maret 2021.

Pemilik Alat Berat Bakal Kena Pajak di DKI Jakarta, Simak Ketentuannya

Pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025