KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono jadi Tersangka Gratifikasi

Eks Sekjen MPR RI, Maruf Cahyono
Sumber :

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Nilainya, diduga mencapai Rp 17 Miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Budi belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat mantan Sekjen MPR RI itu. Penetapan tersangka diketahui setelah penyidik melakukan sejumlah panggilan kepada saksi-saksi.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin. Dua orang wiraswasta diperiksa menjadi saksi.

Mereka adalah Andi Wirawan dan Jonathan Hartono. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, saksi Andi Wirawan tidak penuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sedangkan, saksi Jonathan didalami soal investasi yang dilakukan tersangka.

"Saksi 2 didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," kata Budi.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah buka suara setelah KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan. 

433 Pekerja Migran Ilegal Gagal Terbang, 12 Pelaku Sindikat TPPO Diciduk

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. Dia menegaskan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI periode 2019-2021 dan periode saat ini.

Siti menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

Kejaksaan Bakal Periksa Johnny Plate di Sukamiskin soal Korupsi PDNS, Ini Alasannya

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, kata Siti, MPR RI menyerahkan semuanya soal proses dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan MPR kepada lembaga antirasuah.

KPK Diminta Periksa Stafsus Menhub

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)

Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Zulfahmy Wahab menduga ada pihak tertentu yang sengaja menjadikan kasus korupsi dana hibah Jatim untuk alat pemukul Gubernur Khofifah.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025