Mau Umumkan Tersangka, KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta agar koopertif saat dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Sebelumnya, Filianingsih absen pada pemanggilan tanggal 19 Juni 2025, dengan alasan sedang berada di luar negeri. 

Selain Filianingsih, ada dua saksi lain yang juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Tentu kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025. 

Budi memastikan para saksi yang tidak hadir sebelumnya bakal dipanggil ulang. Namun dia belum mendapat informasi kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Dia hanya memastikan saksi-saksi yang dipanggil penyidik sangat krusial untuk membuat terang perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut. 

“Ya tentu saksi-saksi yang nanti dipanggil, dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, sehingga membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya. 

Sementara itu, pihak lembaga antirasuah telah menyatakan bahwa dalam waktu dekat bakal menetapkan serta mengumumkan para tersangka skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. 

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkannya. ditunggu saja ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 5 Juli 2025. 

Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Namun Asep yang juga menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum bersedia membuka identitas para calon tersangka kasus tersebut. Ditekankan, perampungan berkas perkara masih berjalan saat ini. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik. 

Soroti Kasus Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Sebut Pihak Tertentu Sengaja Giring Opini Sudutkan Khofifah

Diketahui, 16 Desember 2024, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

Dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo.

Menteri UMKM Maman Temui Deputi KPK, Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Dengan ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025