Ketua DPRD Pemprov Jambi Sambut Kedatangan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI

Ketua DPRD Pemprov Jambi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua DPRD Pemprov Jambi, M Hafiz sambut kedatangan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam rangka paripurna.

Ketua DPRD Hafiz Apresiasi Pemprov Jambi Raih opini WTP

Ketua DPRD Pemprov Jambi, M Hafiz mengatakan, sangat menghormati kedatangan Dirjen dalam Rangkaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi 2024 di DPRD.

"Yang saya hormati Bapak Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI serta, Asintel Kejati Jambi dan lain sebaginya," jelasnya selasa, 8 juli 2025.

PT Migas Kota Bekasi Disorot, BAW Temukan Indikasi Pengelolaan Dana yang Tak Transparan

Dalam paripurna, perintah merintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024.

"Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi," tuturnya.

Dapat WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK, Gubernur Agustiar Sabran: Bukti Transparansi Pemprov Kalteng

Terpisah, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.

BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.

"Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antarlembaga menjadi kunci," kata Widi, dalam sambutannya.

BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya