DPRD Provinsi Jambi: PI 10 Persen Harus Selesai Demi Tambahan APBD
- DPRD Provinsi Jambi
VIVA – Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani geram Proses percepatan pencairan Participating Interest (PI) 10% untuk penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
"Pihak BUMD Provinsi Jambi masih kacau," tegasnya Rabu, 9 juli 2025.
Abun menyebutkan, jika nanti juga tidak ada, DPRD akan mendorong ke APH karena pihak pemerintah Provinsi Jambi yang bertanggung jawab dalam hal tersebut untuk sesuai dengan aturan perundangan-undangan terkait PI 10 persen.
"Pihak BUMD tengah melakukan rekrutmen pengurusan administrasi pencairan PI 10% dan Pemprov Jambi harus bertanggung jawab," tuturnya.
Proses percepatan pencairan Participating Interest (PI) 10persen untuk penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi pun kian memanas dan abun mengakui belum mengetahui sejauh mana pengurusan administrasi oleh pihak BUMD melalui pihak JII.
"Saya berapa kali mengingatkan kepada pihak BUMD untuk sesegera mungkin menyelesaikan administrasi," tegasnya.
Abun mengatakan satu hari keterlambatan dalam pencairan itu, sama halnya Provinsi Jambi kehilangan Rp 1 M per harinya untuk APBD Jambi. Dan ia menegaskan agar progres yang jelas atau melaporkan ke pihak penegak hukum.
"Adapun upaya dari pihak pusat, melalui Komisi XII DPR RI sudah cukup maksimal," terangnya.
Abun mengatakan, agar SKK Migas atas estensi ESDM sudah meminta kepada pihak Petrochina menyelesaikan persoalan PI yang selambat-lambatnya satu bulan, dengan catatan harus pihak BUMD daerah sudah siap secara administrasi.
"Jangan sampe publik menilai ini unsur kesengajaan atau modus untuk memperlambat," ujarnya.
BUMDÂ membutuhkan orang yang cakep karena masih pase data rum orang yang pandai mengurus data yang berkualitas. "Artinya jika orang yang tidak berkualitas kita nanti ya tau sendiri," katanya.
Diketahui, Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi ini menyampaikan, PI 10 % ditargetkan selesai hingga akhir tahun 2025 ini dan cair di APBD tahun 2026 mendatang.