DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis
- Benq
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengingatkan kesiapan anggaran negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK memutuskan pendidikan sekolah dasar (SD) hingga SMP negeri/swasta ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," ujar Lalu Ari dalam keterangan video, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional sekolah secara adil dan proporsional. Tak hanya itu, pengelolaan anggaran tersebut harus transparan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ilustrasi siswa SMP masuk sekolah
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujarnya.
Di sisi lain, Lalu Ari menekankan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan oleh Komisi X dan Fraksi PKB DPR RI.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," katanya.
Lalu Ari mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan putusan MK dan program-program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Diketahui, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.