Hasto Terisak saat Kutip Pernyataan Bung Karno dan Kudatuli saat Bacakan Pledoi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meneteskan air mata ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025. Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan pribadi PAW DPR RI 2019-2024.
Air mata diteteskan Hasto, ketika dirinya mengutip pernyataan dari Presiden Soekarno atau Bung Karno. Pasalnya, Bung Karno menyampaikan bahwa semangat perjuangan untuk membangun Indonesia.Â
"Sebab Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan'," ujar Hasto di ruang sidang.
Hasto juga kembali meneteskan air mata ketika menceritakan sejarah PDIP berperan sebagai suluh demokrasi yang menjadi harapan rakyat tertindas. Khususnya, kala mengingat peristiwa penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996 atau Kudatuli.Â
"Apapun resikonya Partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita bagi kemerdekaan agar keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diwujudkan. Di dalam PDI Perjuangan selalu menyala dengan jiwa perjuangan. Dalam sejarahnya pula ketika rezim otoriter berkuasa selama 32 tahun lamanya, PDI berperan penting sebagai suluh demokrasi. PDI Perjuangan menjadi harapan rakyat tertindas dan wahana bagi suara-suara kritis," ungkap Hasto dengan suara terisak.Â
"PDI Perjuangan mencoba dihancurkan
melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati," lanjutnya.
Saat itu, Hasto sempat berenti membacakan nota pembelaanya untuk menghela nafas dan menahan tangis. Kemudian, melanjutkan dengan menyampaikan PDIP tetap setiap pada demokrasi di tengah tantangan pragmatisme politik yang semakin menguat.
"Sejarah penindasan akhirnya melahirkan PDI Perjuangan. Partai ini selalu setia pada jalan demokrasi meskipun pada periode 2004-2014, pragmatisme politik semakin menguat. Pada periode ini, eksistensi partai sepertinya hanya mewujud apabila menjadi bagian pemerintahan. Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian," kata Hasto.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.
Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.
Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.
Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.
Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.
Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.
Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.
Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.