ODGJ Dapat Bansos Seumur Hidup, Puan Ingatkan Jangan Sampai Timbul Polemik
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal rencana pemerintah yang ingin memberikan bantuan sosial (bansos) abadi terhadap masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Terkait hal tersebut, Puan mengingatkan bahwa yang terpenting sebelum menyalurkan bansos adalah validasi dan verifikasi data penerima.
"Terkait dengan Bansos yang paling penting adalah bagaimana validasi, verifikasi dan hal-hal yang terkait dengan data itu harus betul-betul didata dulu," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
Puan meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menyalurkan bansos abadi tersebut. Dia tidak ingin, nantinya rencana tersebut justru menimbulkan polemik.
"Jadi jangan kemudian ada polemik, kemudian tiba-tiba kita sepertinya buru-buru, kemudian merubah sesuatu yang sudah dilakukan," ucap Puan.
"Jadi yang paling penting itu bagaimana memvalidasi dan verifikasi data itu betul-betul untuk dilakukan secara baik, kalau kemudian sudah di validasi dan verifikasi secara betul, baru kemudian kita baru bisa ganti atau ubah penerimanya siapa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
- Tim Media Kemenko PM
“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025.
Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.
Di samping itu, Cak Imin menepis akan ada konsep baru terkait bansos untuk kategori masyarakat miskin. “Belum. Masih sesuai standar BPS (Badan Pusat Statistik),” katanya menegaskan.