Kata Khofifah usai Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Surabaya, VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh pemerintah provinsi setempat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur," ujar Khofifah kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis malam.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • Istimewa

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dimulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB.

"Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim," tuturnya.

Mantan Menteri Sosial itu menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik KPK.

Khofifah berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat mendukung kelengkapan proses penyidikan yang sedang dilakukan.

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Kristomei Sianturi Jadi Pangdam Kodam Baru Radin Inten

"Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," katanya.

Khofifah juga menyebut bahwa jumlah pertanyaan tidak terlalu banyak, namun membutuhkan penjabaran yang luas karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.

Panglima TNI Tunjuk 6 Mayjen Pimpin Kodam Baru, Ini Daftarnya!

"Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024," katanya. (Ant)

Marsdya Andyawan Ditunjuk Jadi Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional
Terdakwa kasus Antam James Tamponawas

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dikorting Jadi 7 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun Kini dikorting jad 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025