Kata Khofifah usai Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Surabaya, VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh pemerintah provinsi setempat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Laptop Sekolah Rakyat Transparan, Tak Ada Kongkalikong

"Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur," ujar Khofifah kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis malam.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur.

Khofifah Larang Warga Jatim Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • Istimewa

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dimulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB.

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dikorting Jadi 7 Tahun Penjara

"Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim," tuturnya.

Mantan Menteri Sosial itu menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik KPK.

Khofifah berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat mendukung kelengkapan proses penyidikan yang sedang dilakukan.

"Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," katanya.

Khofifah juga menyebut bahwa jumlah pertanyaan tidak terlalu banyak, namun membutuhkan penjabaran yang luas karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.

"Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya