5 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur dan Pejabat Kemenkes Langsung Ditahan
- Antara Foto
Jakarta, VIVA - Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), ditetapkan jadi tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Azis perannya sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
- ANTARA/Rio Feisal
Selain Abdul Azis, ada empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah ALH, AGD, DK, dan AR. Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Kemudian dua lainnya adalah DK dan AR sebagai pihak swasta dari PT PCP. “KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.
Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka ABZ, AGD, dan ALH merupakan penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk tersangka DK dan AR, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). (Ant)
