Astaga! Uang Negara Rp285 Triliun Raib Gara-Gara Korupsi Minyak Pertamina
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA – Angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 akhirnya diungkap Kejaksaan Agung.
Nilainya fantastis mencapai Rp285 triliun. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar saat konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," kata Qohar.
Kapuspenkum Kejagung (kiri) Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar
- Foe Peace/VIVA
Sebelumnya total kerugian baru terhitung sampai tahun 2023 adalah Rp193,7 triliun. Berdasarkan data, kerugian itu berasal dari berbagai aspek, antara lain. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker (DMUT) Rp2,7 triliun.
Lalu, kerugian impor BBM melalui broker (DMUT) Rp9 triliun; kerugian dari kompensasi (tahun 2023) Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (tahun 2023) Rp21 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam mega skandal tersebut. Mereka berasal dari jajaran direksi Pertamina hingga pihak swasta.
