Diplomat Kemlu Tewas Dikamar Kosnya, DPR Soroti Pengamanan Hunian ASN
- Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang meninggal dunia secara tak wajar. Ia pun menyinggung sepak terjang Arya selama pengabdiannya di dunia diplomasi dan advokasi Indonesia, khususnya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum salah satu diplomat kita, Arya Daru. Kepergiannya adalah kehilangan besar, tidak hanya bagi Kementerian Luar Negeri, tetapi juga bagi perjuangan Indonesia dalam isu kemanusiaan dan diplomasi global," kata Junico Siahaan dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
Anggota Komisi I Bidang Hubungan Luar Negeri tersebut mendorong pengusutan kasus kematian Arya harus dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan profesional. Nico berharap penegak hukum menempatkan prinsip keadilan substantif di atas prosedur formal semata.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Namun publik juga perlu jaminan bahwa proses ini tidak akan berhenti di tataran teknis belaka. Perlu kehati-hatian, tapi juga ketegasan,” ungkapnya.
“Rasa aman adalah hak setiap warga, termasuk bagi mereka yang mengabdi sebagai bagian dari sistem diplomasi negara," tambah Junico.
Junico juga menekankan pentingnya penguatan sistem deteksi dini dan pengamanan ruang-ruang hunian urban mengingat kasus Arya terjadi di hunian tertutup dengan akses terbatas.
“Kita tak bisa terus menunggu tragedi demi tragedi untuk memperbaiki sistem. Pola pengamanan dan pengawasan di ruang tinggal terutama yang dihuni oleh aparatur sipil dan pejabat publik perlu diperhatikan lebih," ungkapnya.
Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Lebih lanjut, Nico mendorong kerja sama lintas lembaga kepolisian, forensik, otoritas lokal, hingga Kemlu dilakukan secara solid, transparan, dan akuntabel, serta tak ada fakta yang ditutupi dari publik.
“Yang diperjuangkan bukan hanya keadilan bagi almarhum Arya Daru, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan publik yang tidak boleh luntur. Negara harus hadir bukan hanya setelah kejadian, tapi juga membangun sistem yang mencegah kejadian serupa terulang," kata dia.
Diketahui, polisi terus mendalami misteri kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala dilakban di kamar kosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap fakta tak ada satu pun barang milik korban yang hilang. Temuan ini menambah tanda tanya besar dalam kasus kematian Arya, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, dan korban ditemukan tanpa tanda-tanda kerusakan pintu ataupun jendela. Pun sejauh ini tidak ditemukan adanya tanda kekerasan.
"Tidak ada (dokumen atau barang berharga milik korban yang hilang)," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Sigit Karyono, Kamis, 10 Juli 2025.