Menko Cak Imin Ancam Sanksi Penerima Bansos yang Terindikasi Judol

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Sumber :
  • Tim Media Kemenko PM

Jakarta, VIVA – Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat bicara soal temuan PPATK terkait 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar.

Cak Imin mengatakan, pihaknya akan menelusuri temuan tersebut. Dia bahkan mengancam akan memberikan sanksi terhadap penerima bansos terindikasi judi online. 

"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial, digunakan untuk judi online akan kita kenain sanksi," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Cak Imin menuturkan pihaknya akan mengurangi nilai bansos hingga menghapus dari daftar penerima bantuan.

"Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda menyebut lebih dari 500 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terlibat judi online.

Data tersebut diperoleh PPATK setelah mencocokkan NIK dengan nomor rekening penerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dari satu bank Himbara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito
Cak Imin Bakal Lantik Lembaga Kaderisasi PKB Jelang Harlah, Siap Gaet Gen Z

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” ujar Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Tak hanya terlibat judi online (judol), Ivan mengatakan ratusan NIK terindikasi terlibat kasus korupsi hingga pendanaan terorisme.

Temuan 571 Ribu NIK Diduga Terlibat Judol, DPR: Ini Khianati Amanah Rakyat!

“Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.

Di sisi lain, ia menjelaskan perputaran dana penerima bansos yang terlibat aktivitas judi online totalnya hampir Rp1 triliun atau lebih dari Rp900 miliar.

517 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Istana: Bisa Dicoret dari Daftar Penerima!
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Menko Cak Imin: Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi

Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025