Menpora soal Padel Dipajaki 10 Persen: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi

Menpora Dito Ariotedjo di kawasan Jakarta Selatan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi untuk setiap kegiatan atau tempat usaha yang berpotensi ekonomi. 

Hal itu disampaikan Dito merespons soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang menetapkan pajak 10 persen terhadap fasilitas olahraga padel

"Bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," kata Dito kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

Dito menjelaskan penetapan tarif pajak itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Di sisi lain, dia menilai pajak 10 persen untuk lapangan padel itu masih tergolong rendah.

"Mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita," ungkapnya. 

Di sisi lain, Dito menyebut penetapan tarif pajak 10 persen untuk olahraga padel ini justru mengamankan pegiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta. 

Sebelumnya diberitakan, fasilitas olahraga padel kini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu objek pajak daerah dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.

Ilustrasi raket padel

Photo :
  • LTA Padel
BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Betul, padel dikenakan pajak 10 persen. Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya
Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri harlah ke-27 PKB

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

Presiden RI Prabowo Subianto geram dengan perilaku pengusaha yang mencari untung dengan cara curang sehingga merugikan rakyat dan negara.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025