Kajati NTB: Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Belum Terungkap dalam Berkas

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram, VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menyatakan penyebab Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.

Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris Penjual Tanaman Hias yang Ditangkap di Bogor

"Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus itu apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum (terlihat)," katanya.

Oleh karena itu, Enen menyatakan banyak materi yang menjadi petunjuk atas hasil penelitian berkas perkara milik tiga tersangka yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polda NTB ke jaksa peneliti.

Iran Laporkan Kejahatan Perang Israel ke PBB

Aksi bakar lilin mahasiswa di depan Polda NTB mendesak pengusutan kasus Brigadir Nurhadi (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.

Hujan dan Longsor di Korsel, 18 Orang Tewas dan 9 Hilang

Dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian, Enen menyampaikan bahwa jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana.

"Itu makanya, kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa pada dua pekan lalu penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka ke jaksa peneliti.

Berkas yang dilimpahkan ke jaksa peneliti tersebut merupakan milik tersangka Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M yang kini menjalani penanganan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Dalam kelengkapan berkas perkara, Syarif mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Kasus Tewasnya 3 Orang di Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pihak EO Dibidik

Polda Jabar mengambil alih kasus meninggalnya tiga orang, termasuk anggota Polri, dalam insiden Pesta Rakyat dalam rangkaian pernikahan Wagub Garut dan anak Dedi Mulyadi.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025