Polisi Tilang Anggota Komunitas Otomotif Konvoi Tren 'Aura Farming' di Jalan Tol
- ANTARA/Dian Hadiyatna
Bandarlampung, VIVA – Polda Lampung menindak tegas komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu 13 Juli 2025.
"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma, di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.
Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.
"Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming’ tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung," kata dia.
Ia pun mengimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya.
"Silahkan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya," kata dia. (Ant)