Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan dan Terburu-buru

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menepis anggapan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tidak transparan.

Bertemu Dasco, Asosiasi Pengemudi Sepakat Truk ODOL Dilarang Total pada 2027

Sampai saat ini, Puan menyebut DPR masih terus melakukan pembahasan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat.

“Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.

Dasco Bawa Pesan Prabowo saat Bertemu Megawati, Apa Isinya?

Selain itu, Puan menegaskan DPR juga tidak membahas RUU tersebut secara terburu-buru. Panja RUU KUHAP telah membahas revisi itu sejak beberapa bulan lalu dan masih berlangsung hingga sekarang.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu Dari sidang-sidang yang lalu Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” ungkap dia.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari. 

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

“Iya sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan. 

Ia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.

“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya