KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempertimbangkan banyak aspek sebelum melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

“Tentu juga kami harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi hingga asas praduga tak bersalah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan masukan agar para tahanan tidak menutupi identitasnya di hadapan publik.

“Tentu ini positif ya bagi perbaikan mekanisme pemeriksaan di KPK karena memang sebelumnya belum diatur secara detail,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan usulan tersebut sedang dibahas di internal KPK.

“Dengan demikian, mekanisme-mekanisme terkait dengan pemeriksaan itu bisa kami atur lebih rinci lagi, termasuk terkait dengan penggunaan atribut oleh para tersangka yang akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat memberitahukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji dan memutuskan hal tersebut.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Komisi III DPR Soroti Rencana KPK Buat Aturan Larang Tahanan Pakai Masker: Rawan Digugat

“Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya, red.) ya karena tentu banyak aspek yang dipertimbangkan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

DPR Nilai Masalah Hukum di Desa Timbul Akibat Pengelolaan Dana Belum Maksimal

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya. (Ant)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Sebut 300 BUMD Alami Kerugian, Usul Buat UU ke DPR

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar membentuk UU BUMD. Ia menemukan 300 BUMD mengalami kerugian

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025