Hasto Tegaskan Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut dirinya menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

Politikus PDIP Sebut Megawati Anggap Prabowo Sebagai Adik

Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

“Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum.

KPK Ancang-ancang Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses PAW.

“Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Ia juga menekankan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” kata Hasto.

Hasto juga meminta majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

“Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan Terdakwa dalam kasus suap, karena Pengadilan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” ujar Hasto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024. 

Jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan. 

"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya