Hasto Curiga Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Pidana Dikendalikan Pihak Luar
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan terhadap dirinya bukan berasal dari kehendak Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan merupakan 'order' dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hasto menilai, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru. Ia merujuk pada kasus-kasus terdahulu yang dinilai juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ungkap Hasto.
Kemudian, ia menyebut apa yang menimpa Anas dan Antasari kembali terjadi dalam kasus yang kini dihadapinya. Karena itu, Hasto menganggap bahwa perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.
“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” ucap Hasto.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa. Ia menyebut tuntutan itu ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Pertanyaan ini penting, sebab Penuntut Umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” kata Hasto.